Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jelang Natal, Ahok Dapat Pengurangan Masa Hukuman Hingga 15 Hari
    Berita Nasional

    Jelang Natal, Ahok Dapat Pengurangan Masa Hukuman Hingga 15 Hari

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman23 Desember 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ahok
    Ahok

    RANCAH POST – Terhitung 9.333 narapidana di seluruh Indonesia disebutkan mendapatkan pengurangan masa hukuman pada Natal 2017.

    Salah satu di antaranya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merupakan terpidana kasus penistaan agama.

    Dikatakan Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Adek Kusmanto, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan khusus diberikan kepada pemeluk Nasrani pada Hari Raya Natal.

    Pemberian remisi, sebagaimana diakui Adek, setelah permohonan remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikabulkan pemerintah.

    Ahok sendir masuk ke dalam daftar ribuan nama yang memperoleh pengurangan masa hukuman hingga 15 hari. “Ahok dapat remisi 15 hari,” ucap Adek.

    “Umat Nasrani yang saat ini menjalani hukuman, tepat pada 25 Desember nanti akan memperoleh pengurangan masa hukuman,” lanjut dia, Jumat (22/12/2017).

    Masih dikatakan Adek, dari total 9.333 narapidana, sebanyak 9.158 narapidana mendapatkan remisi khusus pertama dan 175 narapidana lainnya akan menerima remisi khusus kedua.

    Dengan pemberian remisi tersebut, Kemenkumham mengklaim menghemat anggaran hingga Rp3,5 miliar.

    “Anggaran makan narapidana hemat hingga Rp3.766.801.500 dari jatah makan tiap narapidana sebesar Rp14.700,” ujar Adek.

    Adapun pemberian remisi Natal sendiri mengacu kepada Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi jika memenuhi syarat.

    Sebagaimana diketahui, Ahok dijatuhi vonis selama dua tahun penjara oleh majelis hakim pada 9 Mei 2017 silam. Saat itu, Basuki dinyatakan bersalah atas penodaan agama.

    Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut Basuki dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

    BACA JUGA: Lima Bulan Mendekam di Penjara, Ahok Lahap Belasan Buku dan Hampir Khatam Alquran

    Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

    Ahok Basuki Tjahaja Purnama Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.