RANCAH POST – SMK Attholibiyah kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, siswi SMK yang berada di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal tersebut terlihat mengenakan cadar.
Penampakan siswi SMK Attholibiyah pakai cadar pun sempat menjadi perhatian warganet di media sosial.
Dikatakan Ketua Yayasan Attholibiyah, Habib Sholeh Al Athos, peraturan siwi SMK Attholibiyah bercadar merupakan keputusan pengasuh pondok pesantren Attholibiyah.
“Ini merupakan inisiatif dari pimpinan pondok,” terang Habib Sholeh, Senin (30/10/2017) kemarin.
Siswi SMK tersebut diketahui merupakan santri Pesantren Attholibiyah yang bangunannya terletak satu komplek dengan bangunan sekolah.
BACA JUGA: VIRAL Paskibraka Bercadar yang Membuat Netizen Berucap ‘Masya Allah Keren Banget’
Habib Sholeh sendiri membantah bila pihaknya mengajarkan paham radikal kepada santrinya. Penetapan peraturan siswi SMK Attholibiyah mengenakan cadar didasarkan kekhawatiran pihak pesantren akan permasalahan moral dan sosial remaja akhir-akhir ini.
“Dengan memakai cadar bukan berarti kami ikut aliran keras atau aliran radikal atau salafi,” ujar Habib Sholeh.
Habib Sholeh melanjutkan, pihaknya mempunyai tanggungjawab yang berat dengan dititipkannya para siswa ke pesantren tersebut.
“Misalnya ada kejadian yang tidak diinginkan, kami juga ikut kena. Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan, kami terapkan aturan itu. Jadi tidak usah berpikiran bahwa kami ikut paham radikal,” kata dia.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menyampaikan teguran dengan adanya penetapan aturan siswi SMK Attholibiyah pakai cadar.
Penetapan aturan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam bagi Peserta Didik.
“Dalam peraturan yang disebutkan itu bagi siswi muslimah memakai rok panjang, baju lengan panjang, dan jilbab, tidak ada pemakaian cadar,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Akhmad Was’ari.
Akhmad datang dengan maksud meminta penjelasan dan menjelaskan permendikbud tersebut. Sebab di media sosial, muncul spekulasi yang beragam. Selain itu banyak yang khawatir pesantren bercirikan NU tersebut mengajarkan paham radikal.