Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Operasional Hotel Alexis
    Berita Nasional

    Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Operasional Hotel Alexis

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman30 Oktober 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hotel Alexis
    Hotel Alexis

    RANCAH POST – Permohonan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis dikabarkan ditolak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Penolakan TDUP baru Hotel Alexis itu sebagaiman tertera dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

    Dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi, tidak diperpanjangnya izin Hotel Alexis lantaran sejumlah pertimbangan.

    Akan tetapi, pertimbangan tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tersebut tidak akan dikemukakan ke media massa.

    “Tentu saja kami mengeluarkan surat dengan pertimbangan, tapi tidak akan diungkap di sini,” ujar Edy, Senin (30/10/2017).

    BACA JUGA: Ahok: Surga Bukan Dibawah Telapak Kaki Ibu, Tapi di Alexis

    Sebagaimana informasi dihimpun, izin operasional hotel itu tidak diperpanjang dikarenakan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa berkenaan dengan kegiatan yang dilarang dan tidak dipekenankan dalam usaha hotel dan griya pijat tersebut.

    Bukan itu saja, alasan tidak diperpanjang izin operasional hotel tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar kesusilaan dan hukum di tempat usaha.

    Hal itu pun dibenarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dijelaskan olehnya, dengan izin operasional Hotel Alexis tidak diperpanjang, maka semua usaha di hotel itu ilegal dan harus dihentikan.

    “Dengan tidak ada izin, otomatis kegiatan di sana tak lagi legal, dan kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin,” ucap Anies.

    Sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

    Kita tentu pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu.

    Berita Nasional Hotel Alexis Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.