RANCAH POST – Sebuah undangan yang beredar di media sosial membuat heboh netizen. Pasalnya, seorang pria bernama Cindra akan mengikat ikatan suci pernikahan dengan dua orang wanita sekaligus.
Namun sepertinya niat Cindra untuk menikahi Indah Lestari dan Perawati pada 6 November mendatang tidak akan terwujud dikarenakan pernikahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Perkawinan.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi mengatakan, pembatalan satu pria nikahi dua wanita tersebut lantaran sudah melanggar syarat nikah. Pihak kemenag pun akan lebih dahulu melakukan pembinaan.
“Kita tunda dulu rencana satu pria nikahi dua wanita itu. Kalau mau nikah, jangan seperti itu. Ini kan pernikahan belum dicatat, tapi sudah mau nikah lagi, seharusnya ada izin poligami dulu,” kata Zabidi.
BACA JUGA: Undangan Satu Pria Nikahi Dua Wanita Viral di Medsos
“Saya sudah sampaikan kepada KUA Kecamatan Lais akad nikahnya tidak bisa dilanjutkan,” sambung Zabidi, Rabu (25/10/2017).
Zabidi pun menuturkan bahwa dirinya mendapat kabar viral satu pria nikahi dua wanita tersebut dari media sosial. Maka dari itu, ia pun langsung memutuskan untuk menunda jalannya akad nikah.
“saya tahunya dari undangan yang viral di medsos. Setelah kita melakukan penelusuran, kita putuskan untuk membatalkan pernikahan yang pertama. Kami akan panggil ketiganya untuk mengetahui pernikahan bersama itu,” ujar Zabidi.
Bukan itu saja, Zabidi memaparkan, data yang diperolehnya hanya pasangan Cindra dan Indah Lestari saja yang akan menikah. Adapun nama Perawati belum terdaftar baik itu di KUA domisilinya sendiri maupun KAU domisili mempelai lelaki.
“Data yang diterima itu hanya Cindra dan Indah yang akan menikah di KUA Lais. Kalau Perawati belum terdaftar, baik di Lais maupun di Sekayu, tempat Cindra tinggal,” tukas dia.