RANCAH POST – Insiden crane jatuh di Masjidil Haram pada 2015 silam menimbulkan banyak korban jiwa, tak terkecuali dari Indonesia.
Meski demikian, berdasarkan putusan pengadilan Arab Saudi, korban tragedi crane jatuh di Makkah tidak akan mendapat uang kompensasi alias diyat.
Menurut pengadilan Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette, Selasa (24/10/2017) kemarin, peristiwa crane jatuh yang juga menimpa jemaah haji dari Indonesia tersebut bukan karena kelalaian Bin Ladin Grup selaku kontraktor, melainkan karena faktor cuaca.
Pengadilan pun membebaskan 13 karyawan Bin Ladin Grup yang dituntut dalam kejadian itu. Kendati demikian, jaksa menyatakan keberatan dan akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
BACA JUGA: Video Detik-Detik Ambruknya Crane di Masjidil Haram
Dipaparkan hakim, keputusan tersebut sudah diambil berdasarkan proses evaluasi secara menyeluruh mulai dari aspek teknik, geofisik, dan mekanik yang dilakukan badan meteorologi dan lingkungan.
Hasilnya, berdasarkan laporan, peristiwa crane jatuh itu dikarenakan terjadinya hujan lebat yang disertai angin kencang.
“Posisi derek dalam keadaan tegak dan aman, semua sudah melalui prosedur keselamatan. Jadi tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh mereka yang dijadikan tersangka,” demikian kata pengadilan.
Sebagaimana diketahui, pada September 2015 sebanyak 238 jemaah menderita luka-luka dan 108 lainnya tewas dalam kejadian jatuhnya derek di Masjidil Haram.
Saat itu, ketika Raja Salman mendatangi lokasi dia menyebutkan bahwa semua korban harus mendapatkan uang kompensasi. Hanya saja, hal itu harus berdasarkan putusan pengadilan.
Raja Salman mengatakan, keluarga jemaah yang tewas akan diberi kompensasi setara dengan Rp3,8 miliar dan korban luka-luka akan menerima kompensasi sebesar Rp1,9 miliar.