RANCAH POST – Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Densus Tipikor bakal segera dibentuk Polri. Secara khusus, tugasnya tentu saja akan menangani perkara korupsi.
Dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Densus Tipikor dibutuhkan untuk memberantas perkara korupsi, khususnya yang terjadi di daerah-daerah.
Tito pun menuturkan, penanganan kasus korupsi akan berjalan lebih efektif dengan hadirnya Densus Tipikor tersebut.
“Dengan adanya densus ini rekan-rekan dari KPK bisa fokus ke kasus yang lebih besar. Kami akan fokus ke perkara korupsi yang ada di wilayah hingga ke desa-desa,” kata Tito, Kamis (12/10/2017).
Hanya saja, Tito belum menentukan kriteria kasus besar yang ditangani KPK dan mana wilayah-wilayah yang akan ditangani Densus Tipikor.
BACA JUGA: Giliran Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ‘Dicomot’ KPK
Disebutkan, pembentukan Densus Tipikor yang akan aktif mulai tahun 2018 tersebut akan menghabiskan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk satu tahun ke depan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi oleh Polri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Kosrupsi Febri Diansyah mengatakan, semakin kuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, baik oleh KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung, tentu akan lebih baik.
“Tentu semakin banyak yang memburu koruptor, akan lebih bagus,” ucap Febri, Kamis (12/10/2017), di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Meski ada unit baru yang menangani perkara korupsi, Febri yakin tidak akan terjadi tumpang tindih.
“Misalnya ada kasus-kasus yang ditangani lebih dahulu oleh KPK, kepolisian dan kejaksaan akan menghentikan penanganan kasusnya. Begitu juga sebaliknya, bila kasusnya sudah ditangani kepolisian atau kejaksaan, KPK tidak bisa menanganinya,” tutur dia.