RANCAH POST – Ditetapkannya status Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh KPK semakin memperpanjang daftar pejabat daerah yang berurusan dengan hukum.
Bupati Kutai Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait perizinan dari PT Media Bangun Bersama. Sang komisaris perusahaan tersebut, Khairudin, juga berstatus tersangka.
“Betul yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan operasi tangkap tangan,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif , Selasa (26/9/2017) kemarin.
BACA JUGA: KPK Ringkus Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain
Diutarakan Laode, penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan status tersangka bupati yang sering menggelar konser musik rock tersebut dilakukan setelah delapan orang penyelidik KPK melakukan penggeledahan Kantor Pemda Kutai Kartanegara.
Mirisnya, Rita Widyasari ternyata mengikuti jejak sang ayah, almarhum Syaukani Hasan Rais, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kartanegara dan dijerat KPK.
Syaukani ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember 2006 silam atas dugaan penyalahgunaan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.