Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Terima Suap dari Politisi Golkar Aditya Moha, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Ternyata Dapat Tunjangan Hingga 50 Juta
    Berita Nasional

    Terima Suap dari Politisi Golkar Aditya Moha, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Ternyata Dapat Tunjangan Hingga 50 Juta

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman8 Oktober 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Aditya Moha dan Sudiwardono 1
    Aditya Moha dan Sudiwardono 1

    RANCAH POST – Politikus Golkar yang juga menjabat anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

    Sudiwardono disebutkan menerima suap dari Aditya Moha berkaitan dengan penanganan putusan banding Marlina Moha Siahaan, Ibu Aditya Moha.

    Aditya Moha dan Sudiwardono ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Kedatangan Sudiwardono ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel pun diduga atas pesanan Aditya Moha.

    Hal yang mengejutkan, Sudiwardono ternyata mendapatkan tunjangan sebesar Rp40,2 juta tiap bulan dengan gaji pokok sebesar Rp6 juta. Tak hanya itu saja, Sudiwardono juga mendapatkan rumah dinas, mobil dinas, dan honor lainnya.

    BACA JUGA: Berani dan Anti Suap, Pria Ini Polisi Paling Jujur Sedunia

    Hanya saja gaji selangit rupanya tak membuat Sudiwardono merasa puas, ia dan istrinya menerima suap dari Aditya Moha sebesar 64 ribu dolar Amerika supaya ibu dari Aditya Moha bisa bebas dari hukuman 5 tahun penjara.

    “Tentu kejadian ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan. Mulai tanggal 7 Oktober, yang bersangkutan kami berhentikan sementara dan hanya akan menerima gaji poko 50%,” ujar kata Ketua MA Pengawasan, hakim agung Sunarto.

    Sementara itu, penangkapan Aditya dan Sudiwardono, sebagaimana dikatakan KPK, merupakan bentuk kerjasama pihaknya dengan Mahkamah Agung.

    “Kami menyampaikan apresiasi kepada MA yang sudah mau berbagi info. Kalu dulu itu tidak mungkin berbagi info, tapi sekarang Al Hamdulillah,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

    “Kepada Mahkamah Agung kami menyampaikan terima kasih atas koordinasi untuk bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” tukas Laode.

    Berita Nasional Kasus Suap Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.