RANCAH POST – Atas kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting yang semula berstatus saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Jumat (29/9/2017) sebelumnya, rumah Jonru Ginting yang berada di Jakarta Timur sudah digeledah oleh polisi. Penggeledahan rumah Jonru tersebut dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti.
Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan, salah satu barang yang diambil dalam penggeledahan rumah Jonru Ginting adalah buku yang berjudul ‘212’.
Disebutkan, buku ‘212’ tersebut berisikan kumpulan tulisan yang berisikan pengalaman sejumlah peserta yang ikut dalam demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Februari 2017 silam.
BACA JUGA: Dugaan Ujaran Kebencian, Jonru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nantinya penyidik akan melakukan analisa untuk menentukan apakah barang yang disita itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak.
“Akan kami lihat apakah buku tersebut ada kaitannya dengan kasus ini (ujaran kebencian),” kata Argo, Senin (2/10/2017) kemarin.
Selain buku, dari rumah Jonru Ginting, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya berupa flashdisk dan laptop. “Kalau ada kaitan dengan kasus ini, akan kami jadikan barang bukti, kalau tidak akan kami kembalikan,” lanjut Argo.
Sebagaimana diketahui, Jonru Ginting dilaporkan seorang advokat bernama Muannas Alaidid pada Kamis (31/8/2017) lalu. Muannas menilai sejumlah postingan Jonru di media sosial berpotensi memecah belah Indonesia dan berbahaya.