Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Polisi Temukan Buku ‘212’ dalam Penggeledahan Rumah Jonru Ginting, Apa Isinya?
    Berita Nasional

    Polisi Temukan Buku ‘212’ dalam Penggeledahan Rumah Jonru Ginting, Apa Isinya?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman3 Oktober 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Jonru Ginting
    Jonru Ginting

    RANCAH POST – Atas kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting yang semula berstatus saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

    Jumat (29/9/2017) sebelumnya, rumah Jonru Ginting yang berada di Jakarta Timur sudah digeledah oleh polisi. Penggeledahan rumah Jonru tersebut dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti.

    Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan, salah satu barang yang diambil dalam penggeledahan rumah Jonru Ginting adalah buku yang berjudul ‘212’.

    Disebutkan, buku ‘212’ tersebut berisikan kumpulan tulisan yang berisikan pengalaman sejumlah peserta yang ikut dalam demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Februari 2017 silam.

    BACA JUGA: Dugaan Ujaran Kebencian, Jonru Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Nantinya penyidik akan melakukan analisa untuk menentukan apakah barang yang disita itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak.

    “Akan kami lihat apakah buku tersebut ada kaitannya dengan kasus ini (ujaran kebencian),” kata Argo, Senin (2/10/2017) kemarin.

    Selain buku, dari rumah Jonru Ginting, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya berupa flashdisk dan laptop. “Kalau ada kaitan dengan kasus ini, akan kami jadikan barang bukti, kalau tidak akan kami kembalikan,” lanjut Argo.

    Sebagaimana diketahui, Jonru Ginting dilaporkan seorang advokat bernama Muannas Alaidid pada Kamis (31/8/2017) lalu. Muannas menilai sejumlah postingan Jonru di media sosial berpotensi memecah belah Indonesia dan berbahaya.

    Berita Nasional Jonru Ginting Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.