Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dugaan Ujaran Kebencian, Jonru Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Berita Nasional

    Dugaan Ujaran Kebencian, Jonru Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman29 September 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Jonru
    Jonru

    RANCAH POST – Dalam dugaan kasus ujaran kebencian, Jonru kini menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Yang bersangkutan tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (29/9/2017).

    Dikatakan Argo, penetapan status tersangka pria bernama Jonriah Ukur Ginting tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara.

    Dari gelar perkara itulah diambil kesimpulan bahwa Jonru memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (28/9/2017) malam, ia diperiksa sebagai saksi.

    Menyusul peningkatan status tersangka dugaan ujaran kebencian itu, polisi langsung melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

    BACA JUGA: Posting Ujaran Kebencian Pakai Akun Palsu, Netizen yang Ingin Injak Kepala Presiden Jokowi Sampai Pecah Diciduk Aparat

    “Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyidikan,” ucap Argo.

    Kendati demikian, Argo tidak memberikan penjelasan terkait barang bukti apa saja yang disita dari rumah Jonru.

    Sementara itu, Jonru kepada awak media mengatakan bahwa dirinya mengaku siap dengan berbagai kemungkinan yang terjadi, termasuk dalam menghadapi proses hukum.

    “Segala kemungkinan pasti terjadi, apa pun yang terjadi Insya Allah saya siap. Kemarin ada yang mengatakan Jonru tidak berani datang, ini buktinya bahwa saya berani,” ujar dia.

    Adapun dikatakan kuasa hukumnya, Juju Purwantoro, kliennya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

    Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam dinihari sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka langsung ditahan.

    Berita Nasional Nasional Ujaran Kebencian
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.