Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Polisi Temukan Buku ‘212’ dalam Penggeledahan Rumah Jonru Ginting, Apa Isinya?
    Berita Nasional

    Polisi Temukan Buku ‘212’ dalam Penggeledahan Rumah Jonru Ginting, Apa Isinya?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman3 Oktober 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Jonru Ginting
    Jonru Ginting

    RANCAH POST – Atas kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting yang semula berstatus saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

    Jumat (29/9/2017) sebelumnya, rumah Jonru Ginting yang berada di Jakarta Timur sudah digeledah oleh polisi. Penggeledahan rumah Jonru tersebut dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti.

    Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan, salah satu barang yang diambil dalam penggeledahan rumah Jonru Ginting adalah buku yang berjudul ‘212’.

    Disebutkan, buku ‘212’ tersebut berisikan kumpulan tulisan yang berisikan pengalaman sejumlah peserta yang ikut dalam demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Februari 2017 silam.

    BACA JUGA: Dugaan Ujaran Kebencian, Jonru Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Nantinya penyidik akan melakukan analisa untuk menentukan apakah barang yang disita itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak.

    “Akan kami lihat apakah buku tersebut ada kaitannya dengan kasus ini (ujaran kebencian),” kata Argo, Senin (2/10/2017) kemarin.

    Selain buku, dari rumah Jonru Ginting, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya berupa flashdisk dan laptop. “Kalau ada kaitan dengan kasus ini, akan kami jadikan barang bukti, kalau tidak akan kami kembalikan,” lanjut Argo.

    Sebagaimana diketahui, Jonru Ginting dilaporkan seorang advokat bernama Muannas Alaidid pada Kamis (31/8/2017) lalu. Muannas menilai sejumlah postingan Jonru di media sosial berpotensi memecah belah Indonesia dan berbahaya.

    Berita Nasional Jonru Ginting Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.