Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Disebut Hindari Tes Baca Qur’an, Calon Kades Buat Surat Pernyataan Pindah Agama ke Kristen Protestan
    Berita Nasional

    Disebut Hindari Tes Baca Qur’an, Calon Kades Buat Surat Pernyataan Pindah Agama ke Kristen Protestan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 September 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Surat Pernyataan Pindah Agama
    Surat Pernyataan Pindah Agama

    RANCAH POST – Warga Desa Sebatang, Gunung Meriah, Aceh Singkil bernama Jinal (50) melalui pernyataan tertulis menyatakan bahwa dirinya keluar dari Islam dan memeluk Kristen Protestan.

    Surat itu diberikan kepada panitia pemilihan geuchik (kepala desa, red). Jinal diketahui mencalonkan diri maju sebagai salah satu calon geuchik (kepala desa, red) Sebatang.

    “Dengan ini menyatakan sesungguhnya dan sebenarnya bahwa saya terhitung mulai hari Senin tanggal 4 September 2017 bahwa saya menyatakan diri dengan pikiran sehat dan waras tanpa tekanan dari pihak manapun saya KELUAR DARI AGAMA ISLAM DAN MENJADI PENGANUT AGAMA KRISTEN PROTESTAN,” demikian bunyi isi pernyataan tersebut.

    Dihimpun Rancah Post dari acehtrend, Jinal menyatakan diri pindah agama ke Kristen Protestan agar terhindar dari keharusan mengikuti tes baca Al-Quran bagi calon geuchik yang beragama Islam.

    BACA JUGA: Terbukti Lakukan Khalwat Wanita Aceh Ini Dihukum Cambuk 100 Kali dan Ditonton Ribuan Orang

    Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali mengatakan, Jinal telah murtad dengan membuat surat pernyataan tersebut.

    Maka dari itu, karena Jinal telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, ia akan dikenakan uqubat takzir berupa cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali.

    Hukuman lainnya berupa penjara paling lama 60 bulan dan paling sedikit 30 bulan, atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau 300 gram emas murni.

    Pelaku dengan sengaja membuat surat pernyataan telah keluar dari Islam, maka semenjak itu pula ia telah murtad. Untuk itu, Jinal perlu ditindak secara hukum karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.