RANCAH POST – Seorang ibu rumah tangga di Jakarta Selatan bernama Asma Dewi diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jum’at (8/9/2017) kemarin.
Asma Dewi diciduk atas dugaan penyebaran konten penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu di akun Facebook miliknya.
Belakangan, Asma Dewi diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok Saracen.
“Info yang didapat penyidik menyebutkan bahwa yang bersangkutan mentransfer uang sebesar Rp75 juta ke salah satu anggota Saracen berinisial NS,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto.
Dikatakan Setyo, uang yang diterima NS itu kemudian diteruskan ke bendahara Saracen. Hanya saja tidak diketahui apakah Asma Dewi merupakan anggota aktif Saracen atau pemesan.
Penangkapan Asma Dewi sendiri berkat kerja sama yang dilakukan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Sebar Ujaran Kebencian dan Konten SARA, Jaringan Grup Saracen Miliki 800 Ribu Akun Medsos
“Yang bersangkutan ditangkap di rumah kakaknya yang seorang polisi di Komplek Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan,” papar Setyo.
Polri sebelumnya sudah meminta PPATK menelusuri 14 rekening yang diduga ada kaitannya dengan kelompok penyebar kebencian itu.
Kelompom Saracen diketahui mematok harga sebesar Rp75 juta dalam proposal yang mereka tawarkan kepada kliennya. Sesuai dengan pesanan, mereka menyebarkan konten berisi ujaran kebencian dan berbau SARA di sejumlah media sosial.
Uang Rp75 juta itu disebutkan sebagai biaya pembuatan laman, membayar buzzer, dan membayar orang yang disebut ‘wartawan’.
Mereka yang menjadi ‘wartawan’ bertugas menulis artikel sebagaimana keinginan pemesan. Konten itu kemudian diserbarkan di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan situs Saracennews.com.