RANCAH POST – Beberapa waktu lalu, kepolisian berhasil meringkus pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita pada 5 Agustus 2017 lalu di Cianjur.
Sri ditangkap lantaran terbukti menjebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA serta hoax melalui akun Facebook miliknya. Sri juga disebutkan sebagai penghina Presiden Jokowi.
Wanita berusia 32 tahun itu disebutkan pula sebagai salah satu sosok dari sindikat penyebar ujaran kebencian dan SARA di media sosial.
“Dia itu koordinator wilayah Jawa Barat,” terang Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo, Rabu (23/8/2017).
Tak hanya menciduk Sri, Satgas Patroli Siber juga berhasil meringkus dua orang lainnya yang berinisial JAS (32) selaku Ketua Saracen, dan MFT (43) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.
“Mereka beraksi semenjak November 2015 silam. Layaknya sebuah organisasi, kelompok Saracen ini memiliki struktur organisasi,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar.
JAS dipercaya menjadi Ketua Saracen lantaran dinilai mempunyai kemampuan di atas rata-rata. “JAS mempunyai kemampuan untuk memulihkan akun anggotanya yang diblokir,” ucap Irwan.
Anggota sindikat Saracen penyebar ujaran kebencian dan SARA lainnya, MFT, bertugas memproduksi dan menyebarkan konten kebencian dan SARA ke berbagai media sosial.
Irwan memaparkan, dari hasil digital forensik, ujaran kebencian dan konten SARA itu disebarkan melalui sejumlah sarana/media.
Media itu di antaranya SARACEN CYBER TEAM, Grup Facebook SARACEN NEWS, SARACENNEWSCOM, dan berbagai grup medsos lainnya.
Irwan pun menyatakan pihaknya kini tengah mendalami sejumlah akun media sosial dan akun email untuk mencari tersangka lainnya.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun.