RANCAH POST – Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Alfian Tanjung, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan di PN Surabaya.
Akan tetapi, baru saja dikembalikan ke Rutan Medaeng guna mengurus pembebasan dirinya, Alfian Tanjung langsung dijemput Penyidik dari Polda Metro Jaya.
Penjemputan itu disebutkan sebagai lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sendiri mengklaim bahwa Alfian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru yang menjeratnya.
“Dalam kasus itu, status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (7/9/2017).
BACA JUGA: Singgung PKI dalam Ceramahnya, Ustaz Alfian Tanjung Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Alfian Tanjung, masih dikatakan Argo, langsung diterbangkan menuju Jakarta usai menjalani persidangan di Surabaya. “Semalam diterbangkan ke Jakarta,” kata Argo.
Penetapan status tersangka terhadap Alfian Tanjung itu berdasarkan laporan Tanda Perdamean Nasution, seorang kader PDIP yang merasa difitnah. Alfian diketahui pernah menyebut kader PDIP dan Kantor Istana Negara sarang PKI.
Adapun saat digiring dari Polda Jawa Timur, Alfian enggan berkomentar atas penangkapan dirinya. “Tanyakan ke polisi, mereka yang nangkap,” ucap Alfian.
Adapun Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyatakan bahwa kliennya tersebut merasa kecewa dengan penangkapan itu.
“Bentuk kekecewaannya yaitu dengan menolak menandatangani surat penangkapan. Dalam kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, selama ini dia kooperatif,” kata Alkatiri.