Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Baru Saja Hirup Udara Bebas, Alfian Tanjung Kembali Masuk Bui Gara-Gara ‘PKI’
    Berita Nasional

    Baru Saja Hirup Udara Bebas, Alfian Tanjung Kembali Masuk Bui Gara-Gara ‘PKI’

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman7 September 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Alfian Tanjung
    Alfian Tanjung

    RANCAH POST – Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Alfian Tanjung, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan di PN Surabaya.

    Akan tetapi, baru saja dikembalikan ke Rutan Medaeng guna mengurus pembebasan dirinya, Alfian Tanjung langsung dijemput Penyidik dari Polda Metro Jaya.

    Penjemputan itu disebutkan sebagai lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sendiri mengklaim bahwa Alfian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru yang menjeratnya.

    “Dalam kasus itu, status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (7/9/2017).

    BACA JUGA: Singgung PKI dalam Ceramahnya, Ustaz Alfian Tanjung Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

    Alfian Tanjung, masih dikatakan Argo, langsung diterbangkan menuju Jakarta usai menjalani persidangan di Surabaya. “Semalam diterbangkan ke Jakarta,” kata Argo.

    Penetapan status tersangka terhadap Alfian Tanjung itu berdasarkan laporan Tanda Perdamean Nasution, seorang kader PDIP yang merasa difitnah. Alfian diketahui pernah menyebut kader PDIP dan Kantor Istana Negara sarang PKI.

    Adapun saat digiring dari Polda Jawa Timur, Alfian enggan berkomentar atas penangkapan dirinya. “Tanyakan ke polisi, mereka yang nangkap,” ucap Alfian.

    Adapun Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyatakan bahwa kliennya tersebut merasa kecewa dengan penangkapan itu.

    “Bentuk kekecewaannya yaitu dengan menolak menandatangani surat penangkapan. Dalam kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, selama ini dia kooperatif,” kata Alkatiri.

    Alfian Tanjung Berita Nasional Nasional PDIP PKI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.