RANCAH POST – Dosen di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA), Ustaz Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Alfian Tanjung diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dengan mengungkit perihal PKI dalam ceramahnya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengunggkapkan, Ustaz Alfian ditahan sejak Selasa (30/5/2017). “Ia kami tahan mulai hari ini,” kata Martinus.
Adalah Sujatmiko, seorang warga Surabaya yang melaporkan Alfian Tanjung karena memberikan ceramah bermaterikan PKI. Waktu itu, Alfian berceramah di Surabaya, tepatnya di Masjid Mujahidin.
BACA JUGA: Pendataan Sejumlah Ulama di Jombang Disebut Mirip Zaman PKI
Penahanan Alfian itu, sebagaimana dikatakan Martinus berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik serta sudah sesuai dengan UU.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dilaporkan Staf Presiden Teten Masduki lantaran menyebut dirinya sebagai kader PKI.
Alfian juga menyebutkan bahwa gedung kantor staf presiden di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, kerap dijadikan Teten Masduki dan rekan-rekannya sebagai tempat rapat PKI.
Bukan itu saja, Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dikarenakan menyebut orang dekat presiden dan kader PDIP sebagai PKI.
Bahkan dalam cuitannya di media sosial, Alfian menyebutkan bila sebanyak 85 persen kader PDIP adalah kader PKI.