RANCAH POST – Di dalam sidang Ridho Rhoma yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Selasa 29 Agustus 2017 kemarin terungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan.
Menurut surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ridho Rhoma tenrnyata mengalami gangguan mental.
Dikonfirmasi setelah sidang selesai, kuasa hukum Ridho pun meluruskan maksud gangguan mental yang dikatakan di dalam persidangan. Menurut Achmad Cholidin, gangguan mental yang dimaksudkan yakni efek ketergantungan Ridho usai mengonsumsi sabu beberapa waktu belakangan ini.
BACA JUGA : Sang Ayah Ungkap Alasan Ridho Rhoma Konsumsi Narkoba
Melihat dari hasil assesment yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tadi, Achmad Cholidin pun memiliki anggapan bahwa kliennya harus memperoleh kesempatan untuk melakukan rehabilitasi.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Ridho ini pun mengharapkan agar majelis hakim mampu memutuskan kliennya agar menjalani rehabilitasi ketika pembacaan putusan nanti.
Untuk memperkuat hal itu, pihaknya pun berencana untuk mengajukan pledoi dari tuntutan penjara 2 tahun yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.