RANCAH POST – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri berhasil menjerat pria berinisial C (27) atas dugaan penjualan data nasabah bank.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjend Pol Agung Setya menuturkan penangkapan pelaku diduga penjual data nasabah bank itu dilakukan pada Sabtu (12/8/2017) silam.
“Pria ini ditangkap lantaran diduga terlibat dalam praktik penjulan data nasabah,” tutur Agung, Rabu (23/8/2017).
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan pihak-pihak yang menawarkan asuransi atau kredit melalui telepon.
BACA JUGA: Penukaran KTP dengan Uang Belasan Juta Rupiah dari Bank Swiss Hebohkan Warga Tasikmalaya
“Padahal mereka itu tak pernah memberikan nomor telepon kepada pihak-pihak yang menghubunginya itu,” kata Agung.
Tersangka diketahui telah mengumpulkan data nasabah sejak 2014 dari sejumlah karyawan marketing bank. “Uang hasil penjualan data nasabah itu digunakan demi kepentingan pribadi,” ujar Agung.
Agung menambahkan, data nasabah bank itu dijual dengan cara diiklankan melalui situs jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, dan akun Facebook Bang haji Ahmad.
Data nasabah bank dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp350 ribu untuk data 1000 nasabah hingga Rp1.100.000 untuk data 100 ribu nasabah.
Tak sekedar data nasabah bank, dari penelusuran penyidik ditemukan pula data pemilik mobil mewah, data pemilik apartemen dan data-data pribadi lainnya.
“Dampak dari perbuatan tersangka itu kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang,” tukas dia.