RANCAH POST – Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus pencemaran nama baik yang turut membawa nama motivator Mario Teguh serta anak kandungnya Ario Kiswinar 10 Agustus 2017 silam.
Surat itu dikeluarkan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Untuk merayakan kemenangan ini, Mario pun mengadakan acara syukuran dan juga jumpa pers.
Di dalam kesempatan tersebut, Mario pun berterima kasih pada semua pihak yang sudah mendukungnya.
Disamping itu, kuasa hukum dari Kiswinar justru mencium adanya kejanggalan tentang diterbitkannya SP3 dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik serta fitnah yang melanda Mario.
BACA JUGA : Sempat Jadi Teka Teki, Ternyata Ini Sosok Mr X yang Dituduh Mario Teguh Selingkuh dengan Ariyani
Oleh sebab itu, Kiswinar pun dikatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh praperadilan.
Menjawab hal tersebut, pengacara Vidi Gelenso yang menjadi wakil Mario Teguh mengungkapkan bahwa siapapun berhak untuk menempuh praperadilan.
Tetapi ia menolak ntuk menjawab lebih jauh karena di dalam kasus praperadilan yang digugat merupakan pihak kepolisian.