RANCAH POST – Kelakuan para remaja di media sosial memang selalu ada saja. Postingan-postingannya kerap kali jadi bahan nyinyiran dan bully-an para netizen karena dianggap tidak wajar.
Setelah sebelumnya segerombolan remaja jadi bahan bully-an netizen karena memposting foto dengan bendera merah putih terbalik.
Dan kali ini seorang remaja memposting foto-foto dirinya memakai seragam Brimob. Bahkan pada beberapa fotonya ia terlihat memakai seragam polisi dengan baret terbalik.
Ia memposting foto-fotonya itu di akun Instagram-nya @firmanlahlah.
Awalnya memang banyak yang heran dengan postingannya itu. Sebab ia terlihat masih remaja tapi tidak segan memamerkan foto-fotonya memakai seragam Brimob.
BACA JUGA : Gara-Gara Status Martabak Telor di Facebook, Pria Ini Dijerat UU ITE
Rupanya ia memang bukan anggota Brimob. Bahkan rremaja itu sekarang sudah diamankan karena melakukan tindakan penipuan.
Hal itupun dibenarkan oleh akun Instagram @brimob_id. Berikut merupakan postingannya.
“Banyak sekali DM ke admin,menanyakan apakah foto-foto berikut ini benar atau tidak seorang anggota Brimob?
Tentu admin tidak membenarkan,karna ybs bukan anggota dari korps brimob polri…
Dan yang bersangkutan sudah diamankan pada tanggal (1/8/2017) karna memang terbukti melakukan tindakan penipuan..
NB:menggunakan seragam/atribut TNI-POLRI tetapi bukan anggota TNI/KEPOLISIAN bisa tolong dibaca dan dipahami,penjelasan di bawah ini:
-Apabila seragam dan atribut TNI/POLRI tersebut dikenakan untuk melakukan penipuan (seperti oknum yang mengaku Tni /polri) dengan serangkaian kebohongan dan memakai nama palsu/martabat palsu dan dibarengi dengan tindakan agar orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan…
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun..
Yaitu pasal 378(KUHP) Tindak pidana penipuan..,”.