RANCAH POST – Sosial media saat ini bisa dibilang sebagai ajang curhat dan tempat untuk men-share berbagai momen yang telah dilewati.
Dan sosial media yang paling sering digunakan adalah Facebook. Berbicara soal Facebook, baru-baru ini ada kasus yang cukup mengejutkan datang dari Mamuju, Sulawesi Barat.
Seorang pria berinisial H (32) ditangkap polisi karena statusnya di Facebook yang dianggap meresahkan warga.
Pria tersebut gak nyangka kalau status isengnya itu berujung panjang dan membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Gak cuma itu, dia juga akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kejadian ini bermula saat H menulis status iseng di akun Facebook-nya Ancha Evuz, Sabtu (15/7) malam.
https://www.facebook.com/ancha.evuz1/posts/1444515248974562
Pria itu menulis bahwa kota Mamuju berstatus siaga 1 karena ada kasus mutilasi yang menimpa seorang wanita bernama Martha. Dan diakhir statusnya H mengungkap bahwa Martha yang dimaksudnya adalah martabak telor.
Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh H sudah meresahkan warga, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum.
Meskipun hanya bercanda, namun status yang ditulis H cukup meresahkan warga sehingga membuatnya harus ditangkap polisi.
Muhammad Rifai pun mengatakan bahwa siapapun pihak yang memberikan informasi fitnah atau hoax yang meresahkan akan ditindak lanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, H masih diperiksa oleh Mapolres Mamuju. Dan kabarnya H akan dijerat UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.