Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Supir Perekam Pungli Oknum Polisi Terancam Hukum Pidana? Ini Penjelasan Polisi
    Berita Nasional

    Supir Perekam Pungli Oknum Polisi Terancam Hukum Pidana? Ini Penjelasan Polisi

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman20 Agustus 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Oknum Polisi Terekam Lakukan Pungli
    Oknum Polisi Terekam Lakukan Pungli

    RANCAH POST – Video oknum polisi melakukan pungli kepada seorang sopir truk yang terjadi beberapa waktu lalu menyebar luas di media sosial dan menuai beragam tanggapan dari netizen.

    Tersiar kabar bahwa supir perekam pungli oknum polisi di Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu malah dijerat dengan hukuman pidana karena aksinya itu disebutkan mencemarkan nama baik

    Dari penjelasan Polda Kalimantan Selatan, adanya berita yang menyebar terkait sopir truk rekam pungli dipidana adalah hoax.

    “Tidak benar bahwa saudara Cecep, supir perekam pungli dipidana,” terang Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M. Rifai, Sabtu (19/8/2017) kemarin.

    Aksi pungli oknum polisi di Hulu Sungai Tengah itu, sebagaimana informasi dihimpun, terjadi pada Selasa (8/8/2017) lalu.

    BACA JUGA: Temukan Pungutan Liar? Laporin Aja ke Saber Pungli

    Dalam kejadiannya, dua oknum polisi, Aiptu M dan Bripka D, meminta uang. Si sopir kemudian menawarkan uang Rp50 ribu. Namun kedua oknum polisi itu meminta uang sebesar Rp100 ribu dan si sopir pun menurutinya.

    Polda Kalsel pun kemudian merespon pasca video pungli anggota polisi menyebar, Propam pun melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum tersebut. Keduanya pun terancam dipecat.

    Tak hanya itu, Polda Kalsel pun melayangkan permohonan maaf dan menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir aksi pungutan liar yang dilakukan anggota kepolisian.

    Sementara itu, dikatakan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Rachmat Mulyana, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada sopir truk rekam pungli oknum anggota polisi.

    “Keberaniannya perlu mendapat apresiasi,” kata Rachmat.

    Berita Nasional Nasional Pungli
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.