RANCAH POST – Diduga melakukan pelecehan seksual berupa tindak pemerkosaan terhadap putrinya sendiri, seorang pria terancam hukuman penjara selama 12 ribu tahun.
Pemerkosaan itu diduga dilakukan selama 6 bulan manakala remaja putri tersebut satu atap bersama dengan ayahnya.
The Independent melansir, Kamis (10/8/2017), bila terbukti melakukan pemerkosaan sebanyak 646 kali dan melakukan kejahatan seksual lainnya, sang ayah akan dipenjara selama 12.000 tahun.
Pejabat Pengadilan Kuala Lumpur Malaysia membutuhkan 2 hari untuk membacakan 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun yang sudah bercerai tersebut.
Pria itu didakwa dengan tuduhan melakukan sodomi, inces, pemerkosaan, dan kejahatan seksual lainnya. Kejahatan itu dilakukan selama si anak tinggal selama 6 bulan bersama pelaku.
BACA JUGA: Pastor Katolik Roma Perkosa Anak-Anak Tuna Rungu dengan Bantuan Seorang Biarawati
Untuk tuduhan melakuan sodomi, terdakwa dikenai hukuman cambuk dan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Pria bejat itu juga akan dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tuduhan tindak perkosaan. Untuk tuduhan lainnya berupa penyerangan seksual sebanyak 30 kali, masing-masing hingga 20 tahun penjara.
“Ia bakal dihukum penjara selama lebih dari 12 ribu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Aimi Syazwani.
Dalam persidangan, Hakim Yong Zarida Sazali tidak mengabulkan permintaan jaminan untuk terdakwa lantaran ditakutkan akan melakukan intimidasi kepada korban atau melarikan diri.
Dalam persidangan, pelaku tampak tenang dan menyatakan dirinya tidak bersalah atas semua dakwaan. Insiden pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban. Pelaku ditangkap pada 26 Juli silam.