Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Perkosa Anaknya 646 Kali, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara 12 Ribu Tahun
    Berita Internasional

    Perkosa Anaknya 646 Kali, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara 12 Ribu Tahun

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman11 Agustus 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pemerkosaan
    Pemerkosaan

    RANCAH POST – Diduga melakukan pelecehan seksual berupa tindak pemerkosaan terhadap putrinya sendiri, seorang pria terancam hukuman penjara selama 12 ribu tahun.

    Pemerkosaan itu diduga dilakukan selama 6 bulan manakala remaja putri tersebut satu atap bersama dengan ayahnya.

    The Independent melansir, Kamis (10/8/2017), bila terbukti melakukan pemerkosaan sebanyak 646 kali dan melakukan kejahatan seksual lainnya, sang ayah akan dipenjara selama 12.000 tahun.

    Pejabat Pengadilan Kuala Lumpur Malaysia membutuhkan 2 hari untuk membacakan 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun yang sudah bercerai tersebut.

    Pria itu didakwa dengan tuduhan melakukan sodomi, inces, pemerkosaan, dan kejahatan seksual lainnya. Kejahatan itu dilakukan selama si anak tinggal selama 6 bulan bersama pelaku.

    BACA JUGA: Pastor Katolik Roma Perkosa Anak-Anak Tuna Rungu dengan Bantuan Seorang Biarawati

    Untuk tuduhan melakuan sodomi, terdakwa dikenai hukuman cambuk dan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

    Pria bejat itu juga akan dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tuduhan tindak perkosaan. Untuk tuduhan lainnya berupa penyerangan seksual sebanyak 30 kali, masing-masing hingga 20 tahun penjara.

    “Ia bakal dihukum penjara selama lebih dari 12 ribu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Aimi Syazwani.

    Dalam persidangan, Hakim Yong Zarida Sazali tidak mengabulkan permintaan jaminan untuk terdakwa lantaran ditakutkan akan melakukan intimidasi kepada korban atau melarikan diri.

    Dalam persidangan, pelaku tampak tenang dan menyatakan dirinya tidak bersalah atas semua dakwaan. Insiden pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban. Pelaku ditangkap pada 26 Juli silam.

    Berita Dunia Berita Internasional Internasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.