Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Perkosa Anaknya 646 Kali, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara 12 Ribu Tahun
    Berita Internasional

    Perkosa Anaknya 646 Kali, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara 12 Ribu Tahun

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman11 Agustus 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pemerkosaan
    Pemerkosaan

    RANCAH POST – Diduga melakukan pelecehan seksual berupa tindak pemerkosaan terhadap putrinya sendiri, seorang pria terancam hukuman penjara selama 12 ribu tahun.

    Pemerkosaan itu diduga dilakukan selama 6 bulan manakala remaja putri tersebut satu atap bersama dengan ayahnya.

    The Independent melansir, Kamis (10/8/2017), bila terbukti melakukan pemerkosaan sebanyak 646 kali dan melakukan kejahatan seksual lainnya, sang ayah akan dipenjara selama 12.000 tahun.

    Pejabat Pengadilan Kuala Lumpur Malaysia membutuhkan 2 hari untuk membacakan 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun yang sudah bercerai tersebut.

    Pria itu didakwa dengan tuduhan melakukan sodomi, inces, pemerkosaan, dan kejahatan seksual lainnya. Kejahatan itu dilakukan selama si anak tinggal selama 6 bulan bersama pelaku.

    BACA JUGA: Pastor Katolik Roma Perkosa Anak-Anak Tuna Rungu dengan Bantuan Seorang Biarawati

    Untuk tuduhan melakuan sodomi, terdakwa dikenai hukuman cambuk dan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

    Pria bejat itu juga akan dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tuduhan tindak perkosaan. Untuk tuduhan lainnya berupa penyerangan seksual sebanyak 30 kali, masing-masing hingga 20 tahun penjara.

    “Ia bakal dihukum penjara selama lebih dari 12 ribu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Aimi Syazwani.

    Dalam persidangan, Hakim Yong Zarida Sazali tidak mengabulkan permintaan jaminan untuk terdakwa lantaran ditakutkan akan melakukan intimidasi kepada korban atau melarikan diri.

    Dalam persidangan, pelaku tampak tenang dan menyatakan dirinya tidak bersalah atas semua dakwaan. Insiden pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban. Pelaku ditangkap pada 26 Juli silam.

    Berita Dunia Berita Internasional Internasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.