RANCAH POST – Seperti yang telah kita ketahui, Tora Sudiro dan juga Mieke Amalia beberapa waktu yang lalu ditangkap pihak kepolisian karena kepemilikan psikotropika dengan jenis dumolid.
Tetapi usai melakukan pemeriksaan, Mieke dinyatakan bebas sementara suaminya Tora diharapakan mampu melakukan rehabilitasi.
Tentang permintaan rehabilitasi tersebut, pengacara Tora, Lydia Wongsonegoro, mengungkapkan bahwa butuh proses. Salah satu yang penting yakni proses penangkapan dari sang aktor, tak boleh terpotong ceritanya.
BACA JUGA : Tersandung Masalah Narkoba, Ini 5 Fakta Tentang Tora Sudiro dan Mieke Amalia
Lydia pun telah meminta pada Tora dan juga Mieke bercerita dengan lengkap tentang proses penangkapan mereka di rumah.
Lydia mengatakan bahwa dumolid merupakan obat tidur untuk orang-orang yang menderita insomnia, kecemasan, serta penyakit yang lain dengan resep dokter.
Lydia juga mengatakan bahwa Tora Sudiro memiliki syndrome Tourette dari sejak 2 tahun yang lalu.
Sindrom yang dialami Tora Sudiro ini sendiri merupakan gangguan neuropsikiatri yang membuat penderita melakukan berbagai gerakan yang berulang dengan tak disengaja, di luar kendali, serta bersifat tiba-tiba.