Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Tetapkan Tora Sudiro Sebagai Tersangka, Polisi Kembalikan Mieke Amalia ke Pihak Keluarga
    Selebriti

    Tetapkan Tora Sudiro Sebagai Tersangka, Polisi Kembalikan Mieke Amalia ke Pihak Keluarga

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia4 Agustus 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Tetapkan Tora Sudiro Sebagai Tersangka Polisi Kembalikan Mieke Amalia ke Pihak Keluarga
    Tetapkan Tora Sudiro Sebagai Tersangka Polisi Kembalikan Mieke Amalia ke Pihak Keluarga

    RANCAH POST – Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap polisi atas dugaan penggunaan obat-obatan terlarang. Tora akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun berbeda dengan sang istri. Mieke dinilai hanya sebagai pengguna dan tak terbukti mempunyai obat keras tersebut.

    Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan yakni Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan bahwa pemilik 30 butir dumolid tersebut adalah Tora. Karena itu sang istri pun akhirnya dibebaskan.

    ‘Istrinya hanya pemakai saja, kita kembalikan kepada keluarga di dalam waktu 1×24 jam,’ tutur Vivick di Mapolres Jaksel, pada Jumat 4 agustus 2017.

    BACA JUGA : Ditangkap Polisi, Tora Sudiro Mengaku Sudah Setahun Konsumsi Dumolid

    Meskipun demikian, polisi tetap menganjurkan supaya Mieke melakukan pengobatan. Mike sekarang ini tengah menjalani proses administrasi untuk segera dipulangkan.

    Tora dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 mengenai Psikotropika. Tora Sudiro pun terancam hukuman kurungan 5 tahun.

    Mieke Amalia Tora Sudiro
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.