RANCAH POST – Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
“Usai pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan bahwa penanganan kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (2/8/2017).
Bukan hanya Bupati Pamekasan dan Kajari Pamekasan saja yang ditetapkan sebagai tersangka, ada nama lainnya seperti Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK usai menghadiri acara TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa) yang berlokasi di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan.
BACA JUGA: Sssstttt… Video ‘Laknat’ Berbahasa Madura Beredar di Medsos Guys!
Selepas menghadiri kegiatan TMMD tersebut, Bupati Pamekasan kemudian melakukan rapat terbatas dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Hanya saja sebelum rapat berakhir, Achmad Syafii dijemput dan dibawa penyidik KPK ke Mapolres Pamekasan.
“Achmad Syafii diamankan petugas KPP saat memimpin rapat di kantor Pemkab Pamekasan. Tiba di Polres sekitar pukul 12.10 WIB,” ucap sumber di Polres Pamekasan.
Penangkapan Bupati Pamekasan tersebut membuat kaget warga Desa Bukek, Busiri. Pasalnya, sebelumnya Achmad Syafii hadir dalam acara TMMD bersama dengan sejumlah pejabat TNI.
“Kaget tiba-tiba mendengar informasi soal diamankannya bupati oleh KPK,” tutur Busiri.