RANCAH POST – Vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Negeri Parepare kepada Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) SMAN 3 Parepare bernama Darmawati.
Guru PAI SMA Negeri 3 Parepare Darmawati divonis bersalah berkenaan dengan kasus pemukulan terhadap seorang siswi berinisial AY.
Darmawati dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan 7 bulan masa percobaan.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2017 silam. Kala itu, Darmawati mendapati sejumlah siswi yang malah berkeliaran ketika waktu shalat Dzuhur.
Padahal SMAN 3 Parepare sudah mengeluarkan kewajiban terhadap siswa-siswinya untuk melaksanakan shalat di mushala sekolah.
BACA JUGA: Dituduh Mencubit Siswa, Guru di Sidoarjo Diadili di Kursi Pesakitan
“Saya tegur mereka, saya kibaskan mukena kepada siswi yang tidak shalat itu. Rupanyanya dari kejadian itu ada siswi yang melapor. Padahal itu demi kebaikannya dan menggugurkan kewajiban saya selaku orangtua di sekolah,” kata Darmawati.
Kasus yang menimpa Guru PAI SMAN 3 Parepare itu nyatanya menarik simpati sejumlah pihak dengan melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi PN Parepare.
Salah satunya adalah Asram AT Djadda, Wakil Dekan Fakultas Hukum Umpar. Dia menyebutkan akan mengawal kasus tersebut.
“Kami akan kawal habis-habisan hingga yang bersangkutan mendapatkan keadilan. Kami juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan,” ucap Asram.
Sementara itu, dari keterangan seorang Guru SMAN 3 Parepare yang enggan disebutkan identitasnya, dirinya mengaku prihatin dengan vonis tersebut.
“Hasil visum menyatakan tidak ada luka atau memar pada tubuh siswi yang melapor itu. Kasihan jika kami terus dikriminalisasi untuk perbuatan yang masih dalam batas wajar,” tuturnya.