Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Bermula dari Teguran Shalat, Berakhir di Kursi Pesakitan
    Berita Nasional

    Bermula dari Teguran Shalat, Berakhir di Kursi Pesakitan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman29 Juli 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Darmawati
    Darmawati

    RANCAH POST – Vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Negeri Parepare kepada Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) SMAN 3 Parepare bernama Darmawati.

    Guru PAI SMA Negeri 3 Parepare Darmawati divonis bersalah berkenaan dengan kasus pemukulan terhadap seorang siswi berinisial AY.

    Darmawati dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan 7 bulan masa percobaan.

    Kasus tersebut bermula pada Februari 2017 silam. Kala itu, Darmawati mendapati sejumlah siswi yang malah berkeliaran ketika waktu shalat Dzuhur.

    Padahal SMAN 3 Parepare sudah mengeluarkan kewajiban terhadap siswa-siswinya untuk melaksanakan shalat di mushala sekolah.

    BACA JUGA: Dituduh Mencubit Siswa, Guru di Sidoarjo Diadili di Kursi Pesakitan

    “Saya tegur mereka, saya kibaskan mukena kepada siswi yang tidak shalat itu. Rupanyanya dari kejadian itu ada siswi yang melapor. Padahal itu demi kebaikannya dan menggugurkan kewajiban saya selaku orangtua di sekolah,” kata Darmawati.

    Kasus yang menimpa Guru PAI SMAN 3 Parepare itu nyatanya menarik simpati sejumlah pihak dengan melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi PN Parepare.

    Salah satunya adalah Asram AT Djadda, Wakil Dekan Fakultas Hukum Umpar. Dia menyebutkan akan mengawal kasus tersebut.

    “Kami akan kawal habis-habisan hingga yang bersangkutan mendapatkan keadilan. Kami juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan,” ucap Asram.

    Sementara itu, dari keterangan seorang Guru SMAN 3 Parepare yang enggan disebutkan identitasnya, dirinya mengaku prihatin dengan vonis tersebut.

    “Hasil visum menyatakan tidak ada luka atau memar pada tubuh siswi yang melapor itu. Kasihan jika kami terus dikriminalisasi untuk perbuatan yang masih dalam batas wajar,” tuturnya.

    Berita Nasional Guru Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.