Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Poligami dan Miliki 25 Istri, Pemimpin Agama Mormon Diputus Bersalah oleh Pengadilan
    Berita Internasional

    Poligami dan Miliki 25 Istri, Pemimpin Agama Mormon Diputus Bersalah oleh Pengadilan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman26 Juli 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Mormon Priesthood
    Mormon Priesthood

    RANCAH POST – Setelah 25 tahun menjalankan poligami dan beristrikan lebih dari 20 orang perempuan, dua pemimpin agama Mormon ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

    Adalah Winston Blackmore (60) dan James Oler (53), dua pemimpin sekte keagamaan Mormon yang dinyatakan bersalah melalui vonis yang dibacakan dalam sidang di MA Kanada, Senin (24/7/2017) kemarin.

    Blackmore diputus bersalah lantaran beristrikan 25 wanita. Adapun Oler dinyatakan bersalah karena menikahi dengan 5 wanita secara bersamaan.

    Polisi sebenarnya sudah melakukan penyelidikan, namun upaya untuk menyeret keduanya ke meja hijau terhambat dengan tidak jelasnya UU Anti Poligami di Kanada.

    MA Kanda pada 2011 silam akhirnya memutuskan bahwa UU Anti Poligami sah dan disebutkan tak melanggar kebebasan beragama.

    BACA JUGA: Menteri Bolehkan PNS Berpoligami

    Keputusan itulah yang kemudian memberikan angin segar untuk menuntut kedua tokoh agama Mormon tersebut.

    Blackmore yang dari pernikahannya itu menghasilkan 146 orang anak tak membantah jika dirinya melakukan poligami.

    “Saya dinyatakan bersalah karena telah menjalankan keyakinan saya, saya memang melakukan poligami,” ucap Blackmore, dilansir CBC News.

    Bila dinyatakan bersalah, kuasa hukum Blackmore menyebutkan akan melayangkan gugatan terhadap UU Poligami di Kanada jika Blackmore dinyatakan bersalah.

    Di Kanada, dengan adanya undang-undang tersebut, kedua pemuka agama Mormon itu terancam 5 tahun penjara.

    Dari Informasi yang berhasil dihimpun, Mormon merupakan sekte keagamaan yang didirikan di New York pada tahun 1820 oleh Josep Smith.

    Pengikut agama ini menyebut bahwa mereka penganut agama Kristen meski sejumlah pihak beranggapan bahwa mereka tidak menjalankan ajaran agama Kristen.

    Meki percaya Alkitab, pengikut agama ini juga mempunyai buku suci tersendiri yang ditulis oleh Joseph Smith pada 1830. Di seluruh dunia, tercatat ada hampir 16 juta orang yang menjadi pengikut agama Mormon.

    Berita Dunia Berita Internasional Internasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.