Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»HTI Layangkan Gugatan Perppu Ormas ke MK, Ini yang Dicemaskan Yusril
    Berita Nasional

    HTI Layangkan Gugatan Perppu Ormas ke MK, Ini yang Dicemaskan Yusril

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman26 Juli 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    HTI Layangkan Gugatan Perppu Ormas ke MK
    HTI Layangkan Gugatan Perppu Ormas ke MK

    RANCAH POST – Sidang perdana uji materi Perppu Ormas yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

    Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum HTI pada permulaan sidang meminta nasihat terkait kedududkan HTI sebagai pemohon ke majelis hakim.

    Yusril khawatir gugatan atas Perppu Ormas yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia ke Mahkamah Konstitusi itu sia-sia lantaran pemerintah sudah mencabut status badan hukumnya.

    “HTI masih merupakan badan hukim publik ketika mengajukan gugatan, tapi ketika perkara diperiksa sudah dibubarkan. Apakah HTI masih memiliki legal standing? Kami mohon kepada yang mulia memberikan klarifikasi soal ini,” kata Yusril, Rabu (26/7/2017), di ruang sidang MK.

    BACA JUGA: Pemerintah Resmi Membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

    “Kami khawatir bila ternyata di akhir persidangan HTI sudah dianggap tidak punya legal standing, itu akan membuang waktu. Kami mohon nasihat yang mulia,” lanjut Yusril.

    Anggota Hakim MK I Dewa Gede Palguna memberikan tanggapan, ia menyarankan supaya pihak pemohon melakukan pertimbangan sendiri pihak yang hendak mengajukan permohonan.

    Palguna menuturkan, pemohonan yang memiliki legal standing bisa diwakilkan oleh pengurus sebagaimana tertera dalam AD/ART semisal juru bicara, ketua, atau sekretaris.

    Sepaham dengan Palguna, ketua hakim Arief Hidayat juga meminta agar Yusril mencantuknak catatan perihal legal standing dalam permohonannya.

    Berdasarkan hal tersebut, Yusril pun menyebutkan akan melakukan perbaikan dengan merubah nama pemohon yang sebelumnya menggunakan nama HTI menjadi atas nama juru bicara HTI Ismail Yusanto.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.