RANCAH POST – Sidang perdana uji materi Perppu Ormas yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum HTI pada permulaan sidang meminta nasihat terkait kedududkan HTI sebagai pemohon ke majelis hakim.
Yusril khawatir gugatan atas Perppu Ormas yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia ke Mahkamah Konstitusi itu sia-sia lantaran pemerintah sudah mencabut status badan hukumnya.
“HTI masih merupakan badan hukim publik ketika mengajukan gugatan, tapi ketika perkara diperiksa sudah dibubarkan. Apakah HTI masih memiliki legal standing? Kami mohon kepada yang mulia memberikan klarifikasi soal ini,” kata Yusril, Rabu (26/7/2017), di ruang sidang MK.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
“Kami khawatir bila ternyata di akhir persidangan HTI sudah dianggap tidak punya legal standing, itu akan membuang waktu. Kami mohon nasihat yang mulia,” lanjut Yusril.
Anggota Hakim MK I Dewa Gede Palguna memberikan tanggapan, ia menyarankan supaya pihak pemohon melakukan pertimbangan sendiri pihak yang hendak mengajukan permohonan.
Palguna menuturkan, pemohonan yang memiliki legal standing bisa diwakilkan oleh pengurus sebagaimana tertera dalam AD/ART semisal juru bicara, ketua, atau sekretaris.
Sepaham dengan Palguna, ketua hakim Arief Hidayat juga meminta agar Yusril mencantuknak catatan perihal legal standing dalam permohonannya.
Berdasarkan hal tersebut, Yusril pun menyebutkan akan melakukan perbaikan dengan merubah nama pemohon yang sebelumnya menggunakan nama HTI menjadi atas nama juru bicara HTI Ismail Yusanto.