Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pemerintah Resmi Membubarkan HTI
    Berita Nasional

    Pemerintah Resmi Membubarkan HTI

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman19 Juli 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    HTI Dibubarkan Pemerintah
    HTI Dibubarkan Pemerintah

    RANCAH POST – Status badan hukum HTI(Hizbut Tahrir Indonesia) dicabut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

    Maka dari itu, secara resmi pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

    Dicabutnya status badan hukum ormas itu menindaklanjuti Perppu No 2 Tahun 2017 yang mengubah Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

    “Dengan mengacu pada Perppu itu status badan hukum HTI dicabut,” tutur Freddy Harris Dirjen AHU Kemenkumham, Rabu (19/7/2017).

    Masih dikatakan Freddy, Kemenkumham tak hanya mempunyai kewenangan legal administratif dalam pengesahan ormas, tapi juga mempunya kewenangan mencabut status ormas.

    “Terlebih ormas yang berseberangan dari sisi ideologi dan hukum negara Indonesia. Maka dengan dicabutnya SK Badan Hukum HTI, ormas terebut dinyatakan bubar,” kata Freddy.

    Sebelumnya, Menko Polhukam Wirant0 dalam jumpa pers menyatakan bahwa upaya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia sudah melewati kajian dan proses yang panjang.

    BACA JUGA: Massa Hizbut Tahrir dan Banser Bentrok di Makassar

    Sediktinya ada tiga hal alasan kenapa pemerintah perlu membubarkan ormas tersebut.

    Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia tidak melakukan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

    Alasan kedua, Ormas HTI terindikasi kuat berlawanan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas.

    Sedangkan alasan yang ketiga, HTI dinilai menciptakan benturan di masyarakat yang membahayakan keutuhan NKRI dan mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.

    “Dari pertimbangan itu dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat, pemerintah perlu mengambil beberapa langkah hukum untuk membubarkan HTI,” ucap Wiranto.

    Hanya saja untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, pemerintah tidak menempuh jalur pengadilan, melainkan dengan menerbitkan Perppu.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.