RANCAH POST – Status badan hukum HTI(Hizbut Tahrir Indonesia) dicabut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Maka dari itu, secara resmi pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
Dicabutnya status badan hukum ormas itu menindaklanjuti Perppu No 2 Tahun 2017 yang mengubah Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Dengan mengacu pada Perppu itu status badan hukum HTI dicabut,” tutur Freddy Harris Dirjen AHU Kemenkumham, Rabu (19/7/2017).
Masih dikatakan Freddy, Kemenkumham tak hanya mempunyai kewenangan legal administratif dalam pengesahan ormas, tapi juga mempunya kewenangan mencabut status ormas.
“Terlebih ormas yang berseberangan dari sisi ideologi dan hukum negara Indonesia. Maka dengan dicabutnya SK Badan Hukum HTI, ormas terebut dinyatakan bubar,” kata Freddy.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wirant0 dalam jumpa pers menyatakan bahwa upaya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia sudah melewati kajian dan proses yang panjang.
BACA JUGA: Massa Hizbut Tahrir dan Banser Bentrok di Makassar
Sediktinya ada tiga hal alasan kenapa pemerintah perlu membubarkan ormas tersebut.
Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia tidak melakukan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
Alasan kedua, Ormas HTI terindikasi kuat berlawanan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Sedangkan alasan yang ketiga, HTI dinilai menciptakan benturan di masyarakat yang membahayakan keutuhan NKRI dan mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dari pertimbangan itu dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat, pemerintah perlu mengambil beberapa langkah hukum untuk membubarkan HTI,” ucap Wiranto.
Hanya saja untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, pemerintah tidak menempuh jalur pengadilan, melainkan dengan menerbitkan Perppu.