RANCAH POST – 930 anak yang sedang menjalani masa hukuman mendapatkan pemotongan masa tahanan alias remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian remisi itu berkaitan dengan dilaksanakannya peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari Minggu, 23 Juli 2017.
“930 anak yang sedang menjalani pidana mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional,” kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Syarpani.
Remisi itu diberikan kepada napi anak yang berada di sejumlah wilayah di Indonesia.
Terhitung ada 104 anak di wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan yang mendapatkan remisi. 103 anak menerima remisi di Jawa Tengah dan di Sumatera Utara sebanyak 94 anak.
BACA JUGA: Banyak Catatan di Hari Anak Nasional
“Dengana adanya pemberian remisi itu diharapkan menjadi motivasi agar mereka berkelakukan baik hingga nanti bebas dan menjadi generasi penerus bangsa,” ucap Syarpani.
Pada tahun 2017, puncak peringatan Hari Anak Nasional digelar di Pekanbaru, Riau. Lokasi ini dipilih karena di wilayah Sumatera disebut kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi.
“Kekerasan terhdap anak, baik di Sumatera dan di Riau, masih banyak terjadi. Dari kekerasan fisik hingga seksual,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam pertemuan Forum Anak Nasional di Hotel Labersa, Kampar, Riau, Sabtu (22/7/2017) kemarin.
Yohana mencatat, dalam kasus kekerasan terhadap anak Riau menempati urutan kedua setelah Jawa Timur.
“Inilah alasan kenapa pelaksanaan Hari Anak Nasional dipusatkan di Wilayah Sumatera Utara atau Riau,” tuturnya.
Bukan itu saja, kata Yohana, instruksi dikeluarkan Presiden Joko Widodo agar pelaksanaan Hari Anak Nasional tidak selalu dilaksanakan di Jakarta.
Sekarang kebijakannya, sebaiknya acara nasional harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, jangan dinikmati di pusat saja.