RANCAH POST – Tak karuan, mungkin itu perasaan seorang bekas karyawan stasiun televisi swasta iNews TV kala berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Ya, meski sudah bekerja bertahun-tahun di stasiun televis di bawah naungan MNC Grup tersebut, dirinya dipecat tanpa basa-basi.
“Surat PHK-nya dikirim pakai JNE, begitu juga dengan rekan-rekan saya yang lain” ujarnya, Rabu (5/7/2017).
Dikatakannya, pihak manajemen MNC Grup tak memberikan peringatan sebelumnya. Pada 22 Juni 2017, mendadak ada surat PHK dan menyatakan bahwa dirinya bukan karyawan lagi.
“Tahu-tahu surat itu datang. Tak ada yang saya tandatangani, hak saya sepeser pun tak diberikan,” katanya.
Dikatakan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMII), perlakuan MNC Grup terhadapa mantan karyawannya itu dinilai tak manusiawi.
BACA JUGA: Panasonic dan Toshiba Tutup, Ribuan Pekerja Terancam PHK
“Surat PHK yang diberikan itu tak manusiawi. Bekerja belasan tahun, PHK diberitahukan melalui surat yang dikirimkan ke rumah,” ucap Ketua FSPMII, Sasmito Madrim.
Adapun dari data yang dimiliki FSMII, terhitung 300 karyawan di bawah naungan MNC Grup yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya karyawan iNews TV, mereka yang mengalami PHK berasal dari perusahaan lainnya seperti majalah Genie, Mom & Kids, MNC Channels, dan Koran Sindo. Tak ada pesangon yang mereka terima.
Untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja mengundang perwakilan perusahaan. Namun tak ada satu pun perwakilan yang datang.
“Sudah diundang, tapi tak hadir,” ungkap Direktur Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker John Daniel Saragih.
Tak hanya mengundang pihak perusahaan dan karyawan yang di-PHK, Kementerian Tenaga Kerja juga turut mengundang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan pihak lainnya.