RANCAH POST – Kost-kostan umumnya dihuni oleh mahasiswa atau para pekerja yang merupakan anak rantau. Jadi nggak heran kalau banyak orang yang menyawakan kamar kosongnya sebagai tempat kost karena memang cukup menjanjikan.
Berbicara soal tempat kost, biasanya si pemelik akan memberikan peraturan tertentu bagi mereka yang akan ngekost ditempatnya. Peraturan tersebut hadir demi untuk kenyamanan bersama.
Namun lain halnya dengan peraturan kost yang diposting oleh akun Twitter @reddishaine. Dalam postingannya itu terdapat 10 peraturan kost yang wajib dipatuhi oleh para penghuninya.
Peraturan dari no 1 sampai 8 itu merupakan peraturan umum kostan pada umumnya. Namun yang bikin heran dan bikin kita mikir yaitu peraturan no 9 dan 10.
Dilarang bunuh diri
Hafal Pancasila !!! pic.twitter.com/FAnMs3N5Zy— Rafflesia Arnoldi (@reddishaine) June 1, 2017
Gimana nggak heran, peraturan no.9 dilarang bunuh diri dan no.10 harus hafal Pancasila. Oke, kalau no.9 mungkin takut nantinya ada cerita horor ya, jadi orang nggak mau ngekost disana.
Nah, bagaimana dengan peraturan no.10? Apa ada test-nya gitu? Kalau memang ada, gimana test-nya ya?