RANCAH POST – Yayasan Pesantren Indonesia Al-Zaytun kabarnya menahan dua orang santri berinisial PR dan IF karena orangtua belum melunasi biaya sekolah yang jumlahnya Rp43 juta.
PB, ayah dari kedua santri tersebut tadinya bekerja di Al-Zaytun. Namun pada akhir Desember 2016 lalu, ia di-PHK secara sepihak.
Retno Listyarti, Sekjen FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) menyebutkan bahwa PB kini tengah memperjuangkan hak-haknya akibat perlakuan sewenang-wenang dari Al-Zaytun.
“PR (kels IX MTs) dan IF (kelas XII MA) kini masih ditahan karena ayahnya yang dipecat itu belum membayar uang sekolah dengan total 43 juta,” kata Retno, Minggu (28/5/2017).
BACA JUGA: Bayi Pasien Miskin Ditahan Rumah Sakit
IF, usai menempuh UN seharusnya bisa pula ke rumah sejak 24 April 2017. Maka dari itu, IF sudah ditahan selama 33 hari. Adapun PR, bisa pulang pada 14 Mei. Artinya, PR sudah ditahan selama 13 hari.
Hanya saja hingga 28 Mei 2017, keduanya tidak bisa kembali ke rumahnya lantaran ditahan Al Zaytun hingga nanti orangtuanya bisa melunasi seluruh biaya pendidikan itu.
Oleh karena itu, FSGI akan melaporkan hal tersebut ke KPAI dan Kementerian Agama.
“Kami akan siapkan surat pengaduan. Esok siang bila waktunya memungkinkan, kami akan mendatangi KPAI dan Kemenag untuk menyelamatkan kedua anak itu,” ucap dia.
PB tak sendirian, ada 116 guru dan karyawan yang di PHK secara sepihak oleh Al-Zaytun. Sejak di PHK itulah PB tak menerima gaji dan tak diberi pesangon meski sudah bekerja belasan tahun.
