RANCAH POST – Izin pernikahan sejenis dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Taiwan, Rabu (24/5/2017) kemarin.
Dengan adanya keputusan itu, pemerintah memiliki tenggat waktu selama 2 tahun untuk memberlakukan keputusan yang mendapat sambutan dari pendukung dan aktivis gay.
MK Taiwan, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa UU pernikahan yang berlaku saat ini bertentangan dengan HAM dan pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Hal itu tak lain karena hanya pernikahan beda jenis kelamin yang disebutkan sedangkan pernikahan sesama jenis tidak disinggung sama sekali.
“Seandainya bunyi UU itu tidak diubah oleh parlemen, pernikahan tetap bisa dicatat secara sah meski tidak sesuai dengan defini yang tercantum dalam UU,” demikian keterangan resmi MK Taiwan.
BACA JUGA: Kekerasan Terhadap Kaum LGBT Kian Marak
Di Taiwan saat ini, hukum pernikahan menyatakan bahwa pernikahan dianggap sah bila dilakukan oleh pria dan wanita.
“Hukum yang berlaku sekarang ini salah dan harus diubah,” ucap salah satu petinggi MK.
Dengan dizinkannya pernikahan sejenis, ujar dia, Taiwan sudah melindungi hak warga negara, termasuk hak kaum penyuka sesama jenis.
Adanya keputusan MK tersebut menjadikan Taiwan sebagai wilayah pertama di Asia yang mengakui adanya pernikahan sejenis.
Chi Chia Wei, seorang aktivis gay menyatakan kegembiraannya. Usaha dirinya selama tiga dekade akhirnya terbayarkan dengan disahkannya UU pernikahan sejenis itu.
Namun di sisi lain, kelompok konservatif yang diwakili Becky Huang melakukan penolakan, merasa kecewa dengan keputusan tersebut.
Seharusnya, kepentingan mayoritas tidak dikorbankan hanya demi menyenangkan segelintir orang.