RANCAH POST – Berita yang kurang enak datang dari mantan istri presenter Deddy Corbuzier, Kalina Oktarani. Belum lama ini Kalina dilaporkan pada Polda Metro Jaya oleh salah satu dari jasa travel terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Yang menyebabkannya yakni salah satu foto yang diposting oleh Kalina dalam akun Instagramnya, @kalinaocktaranny tanggal 29 April 2017.
Di dalam postingan itu, Kalina membeberkan rasa kecewanya pada jasa travel yang dipakai selama melakukan ibadah umrah baru-baru ini.
Artis cantik tersebut ternyata merasa geram karena tak memperoleh fasilitas hotel bintang lima yang sesuai dengan janji. Pihak jasa travel pun dikatakan telah mengubah lokasi hotel.
Bukan hanya itu, Kalina berangkat umrah dengan gratis bersama kekasih pada waktu itu. Tapi setelah itu ada beberapa hal yang tak sesuai dengan apa yang Kalina mau. Seperti ia sempat harus tertahan di bandara Kuala Lumpur, Malaysia dikarenakan masalah visa.
Lalu juga fasilitas hotel yang tak sesuai. Karena itu, Kalina pun meluapkan emosinya melalui postingannya tersebut.
Karena postingan tersebut, Kalina dituduh sudah melanggar undang-undang ITE.
‘Hari ini Lasty dari ADA Tours telah melaporkan saudara Kalina pada Polda Metro Jaya terkait dugaan melaksanakan perbuatan melawan hukum dengan cara mencemarkan nama baik serta fitnah lewat media elektronik yang dimaksud di dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE 310 311 KUHP,’ tutur kuasa hukum Lasty, Henry Indraguna.