RANCAH POST – Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama hari ini memasuki pembacaan sidang tuntutan di Auditorium Kementan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Dalam sidang tersebut, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” kata jaksa penuntut umum.
Dalam kasus penistaan agama itu, Ahok menurut jaksa terbukti melakukan penistaan agama lantaran sudah menyebut Al Maidah manakala bertemu warga pada 27 September 2016 di Kep. Seribu.
Adapun yang memberatkan Ahok adalah perbuatannya yang dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat.
Hal yang meringankan Ahok adalah sikapnya yang baik selama menjalani persidangan.
Sementara itu, dalam sidang Ahok hari ini, dihadiri juga oleh massa yang pro dan konta Ahok.
Indi Rahmayanti, pendukung Ahok mengatakan bahwa dirinya akan terus mendukung Ahok meski dalam hasil hitung cepat Anies Sandi yang unggul.
Dikatakan perempuan berusia 35 tahun itu, Ahok menggambarkan minoritas yang sedang dirundung cobaan.
Massa kontra Ahok juga turut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut. Dalam orasinya mereka meminta supaya pemerintah tidak memberikan keistimewaan kepada Ahok.
Amri Husein salah satunya, ia menyatakan akan terus mengawal jalannya sidang Ahok tersebut. Dikatakan Amri, Ahok harus bertanggung jawab atas perbuatannya.