Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Gadis 12 Tahun Diperkosa Bapak Kandung Sendiri Berulang Kali, Hukuman Kebiri Menanti
    Berita Nasional

    Gadis 12 Tahun Diperkosa Bapak Kandung Sendiri Berulang Kali, Hukuman Kebiri Menanti

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman12 April 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung
    Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung

    RANCAH POST – Ancaman hukuman kebiri menanti pria 37 tahun bernama Maylan Hendrianto lantaran telah memperkosa anak kandungnya sendiri, DW (12), sebanyak lima kali.

    Selain trauma yang berkepanjangan, kemaluan DW pun mengalami luka parah akibat perbuatan laknat ayah kandungnya tersebut.

    Berdasarkan penuturan pelaku, tindak pemerkosaan yang dilakukan terhadap darah dagingnya itu terjadi manakala dirinya berada dalam pengaruh narkoba.

    “Saya melakukannya tidak sadar, terjadi ketika saya dalam pengaruh sabu,” terang Maylan ketika menjalani pemeriksaan di Polres OKU, Senin (10/4/2017) kemarin.

    Maylan, ayah pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri itu ditangkap aparat pada 8 April 2017. Kini, sebagaimana pengakuannya, dia sangat menyesali perbuatan bejatnya itu.

    Dari keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu pada bulan Februari-April 2017.

    Katika Maylan berada dalam pengaruh sabu, ia masuk ke kamar anaknya dan memaksa korban untuk menuruti kemauannya melakukan hubungan layaknya suami istri.

    Korban pun dengan terpaksa melayani nafsu binatang ayahnya karena berada di bawah ancaman hingga berulang kali. Namun pada akhirnya, perbuatan pelaku diketahui guru dan ibu korban.

    Korban rupanya tak hanya ditiduri oleh ayahnya sendiri, kakak kandungnya dan teman dari ayahnya yang berprofesi sebagai satpam pun pernah menidurinya.

    Dengan terjadinya tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku, Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari akan menjerat para pelaku dengan pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun dan ancaman kebiri.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.