RANCAH POST – Ancaman hukuman kebiri menanti pria 37 tahun bernama Maylan Hendrianto lantaran telah memperkosa anak kandungnya sendiri, DW (12), sebanyak lima kali.
Selain trauma yang berkepanjangan, kemaluan DW pun mengalami luka parah akibat perbuatan laknat ayah kandungnya tersebut.
Berdasarkan penuturan pelaku, tindak pemerkosaan yang dilakukan terhadap darah dagingnya itu terjadi manakala dirinya berada dalam pengaruh narkoba.
“Saya melakukannya tidak sadar, terjadi ketika saya dalam pengaruh sabu,” terang Maylan ketika menjalani pemeriksaan di Polres OKU, Senin (10/4/2017) kemarin.
Maylan, ayah pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri itu ditangkap aparat pada 8 April 2017. Kini, sebagaimana pengakuannya, dia sangat menyesali perbuatan bejatnya itu.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu pada bulan Februari-April 2017.
Katika Maylan berada dalam pengaruh sabu, ia masuk ke kamar anaknya dan memaksa korban untuk menuruti kemauannya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban pun dengan terpaksa melayani nafsu binatang ayahnya karena berada di bawah ancaman hingga berulang kali. Namun pada akhirnya, perbuatan pelaku diketahui guru dan ibu korban.
Korban rupanya tak hanya ditiduri oleh ayahnya sendiri, kakak kandungnya dan teman dari ayahnya yang berprofesi sebagai satpam pun pernah menidurinya.
Dengan terjadinya tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku, Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari akan menjerat para pelaku dengan pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun dan ancaman kebiri.
