RANCAH POST– Penyanyi Inul Daratista harus kembali memiliki urusan dengan pihak yang berwajib. Ini karena penyanyi yang diketahui dengan goyang ngebornya itu dipolisikan oleh Advokat Peduli Ulama.
Inul dinilai sudah melangar pasal 310 serta 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik serta perbuatan tak menyenangkan, juga UU ITE pasal 28.
Anggota Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein mengungkapkan bahwa pernyataan Inul di Instagram sudah jelas menghina ulama. Hal tersebut tampak dari adanya tulisan Inul yang mengungkapkan tentang orang pakai sorban melakukan ‘sex Skype’.
‘Kami ini dari Advokat Peduli Ulama, jadi yang mana ini udah ada pemberitaan dari status Inul Daratista mengenai penghinaan pada ulama. Yang mana fitnah-fitnah yang mereka bilang sex Skype terus pake sorban,’ kata dia setelah melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Senin (27/3).
Dahlia pun sangat mengharapkan apa yang dilakukan oleh Inul di media sosial tidak diikuti oleh masyarakat.
Hanya saja laporan itu dinilai belum lengkap. para Advokat Peduli Ulama inipun terus berusaha untuk melengkapi bukti baru.