RANCAH POST – Seorang warga yang melakukan ibadah umrah, Mbah Sarman, akhirnya bisa kembali pulang ke tanah air atas bantuan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi.
Sebelumnya, pria berusia 80 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dituduh melakukan perbuatan asusila sesama jenis dengan pria asal Yaman.
“Selama 10 bulan ia mendekam di penjara Mekah, yang bersangkutan dituduh melakukan hubungan sesama jenis di pelataran toilet Masjidil Haram,” kata Umar Badarsyah, petugas Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Jeddah.
“Usai melewati proses hukum, Sarman dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 80 cambukan,” imbuh dia, Senin, 27 Maret 2017.
Tak hanya mendampingi, KJRI Jeddah pun terus melakukan negosiasi dengan aparat. Negosiasi itu salah satunya adalah memohon supaya Sarman dibebaskan mengingat usaianya yang sudah uzur.
“Berkat usaha yang dilakukan KJRI dengan Mahkamah Arab Saudi, ia dibebaskan dari hukuman penjara dan cambuk mengingat usianya yang sudah lanjut,” ucap dia.
Sementara itu, berdasarkan penuturan Mbah Sarman kepada pihak KJRI, dirinya saat itu dilanda haus. Oleh orang Yaman, dirinya di ditawari minum ketika melewati toilet.
Namun entah bagaimana posisi Sarman dengan pria Yaman itu, seorang intelijen kepolisian melihatnya seperti tengah memegang kemaluan pria asal Yaman itu. Ia pun langsung diringkus polisi.
Menurut pelapor, Si Mbah terlihat sedang memegang kemaluan warga negara Yaman. Posisinya di toilet dan yang melapor diketahui belakangan sebagai intel polisi.