RANCAH POST – Siti Rokayah alias Amih, 85 tahun, menunjuk Bupati Purwakarta Kang Dedi Mulyadi sebagai pengacara dalam kasus perdata senilai 1,8 miliar.
Menantu Siti, Asep Yana, 53 tahun menuturkan, Yani dan suaminya selaku penggugat sudah mengetahui bahwa Dedi Mulyadi ditunjuk sebagai pengacara.
Dikatakan Asep, Dedi lebih memilih menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus itu.
“Sepertinya saudara kami itu ketakutan setelah mendengar bahwa Dedi Mulyadi menjadi kuasa hukum. Di media juga sudah ramai. Semoga Kang Dedi bisa mengupayakan jalan damai,” kata Asep, Sabtu (25/3).
Sebelumnya, sebagaimana kata Asep, mediasi sudah dilakukan antara mertuanya dengan Yani dan Haryanto selaku penggugat.
Dalam mediasi itu, keluarga sepakat akan membayar uang sebesar Rp120 juta kepada penggugat walaupun hutang yang diatasnamakan kepada Siti Rokayah itu hanya sebesar Rp20 juta.
“Sepakat sudah mau dibayar Rp120 juta, tapi mereka bersikeras. Tuntutan itu pernah turun setengahnya ari 1,8 miliar, tapi kan kami tak sanggup membayarnya,” ucap Asep.
Dedi Mulyadi sendiri mengungkapkan alasan dirinya bersedia membantu Nek Amih alias Siti Rokayah. Dikatakannya, kasus yang menjerat Siti itu mengingatkan dirinya akan perjuangan ibunya.
“Apa yang sudah seorang ibu perjuangkan tak akan pernah bisa digantikan. Siapa yang berani melawan seorang ibu, saya yang akan membelanya,” tutur Dedi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ibu didugat anak kandung itu sendiri menyita perhatian Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Dikatakan Dedi Mulyadi, kasus berlatar belakang hutang piutang itu diluar nalar kemanusiaan. Maka dari itu, Dedi akan memberikan bantuan pendampingan terhadap ibu yang akrab disapa Amih tersebut.
“Kasus ini di luar nalar kemanusiaan. Seorang anak menggugat ibu lantaran hutang, padahal kita tidak akan bisa membayar pengorbanan ibu,” kata Dedi, Jum’at (24/3) kemarin.