RANCAH POST – Seorang ibu digugat anak kandung. Gugatan tersebut dilayangkan disebabkan adanya hutang yang belum dibayarkan.
Ibu bernama Siti Rokayah, 83 tahun, dituntut anaknya sebesar Rp1,8 miliar lantaran tidak bisa membayar hutang Rp20 juta.
Kendati usianya sudah uzur, Siti Rokayah yang mempunyai 13 orang anak itu tetap menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut di Jalan Merdeka, Kamis (23/3/2017).
Eep, anak ke-11 Siti menerangkan, kasus yang menjerat ibunya itu bermula pada tahun 2001 silam. Asep Ruhiat, anak ke-6 Siti meminjam kepada Yani Suryani, anak ke-9 Siti
Kata Eep, kepada Yani Asep meminjam uang Rp42 juta dengan jaminan sertifikat rumah Siti Rokayah. Hanya saja hingga sekarang Asep baru membayar Rp22 juta.
“Ibu saya tidak punya hutang apapun. Hanya saja Asep yang meminjam uang menjaminkan sertifikat rumah sebagai jaminan utang. Jadi ibu saya yang digugat,” kata Eep.
Kasus ibu didugat anak kandung itu sendiri menyita perhatian Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Dikatakan Dedi, kasus berlatar belakang hutang piutang itu diluar nalar kemanusiaan.
Maka dari itu, Dedi akan memberikan bantuan pendampingan terhadap ibu yang akrab disapa Amih tersebut.
“Kasus ini di luar nalar kemanusiaan. Seorang anak menggugat ibu lantaran hutang, padahal kita tidak akan bisa membayar pengorbanan ibu,” kata Dedi, Jum’at (24/3) kemarin.
Selain memberikan pendampingan dalam persidangan, Dedi pun akan menemui anak Siti Rokayah supaya mencabut gugatan tersebut.
“Akan saya coba temui anaknya supaya gugatannya dicabut. Bila tuntutannya masuk akal, akan saya penuhi,” ujar dia.
Sebagai orang yang sangat mencintai ibu, Dedi mengaku bersedih lantaran saat dirinya hendak berbakti ibunya telah tiada. Dedi pun tergerak untuk membantu dengan terjadinya kasus ibu digugat anak tersebut.