RANCAH POST – Belum usai urusan rumah tangga Ustad Al Habsyi di pengadilan, Putri Aisyah Aminah, yang tak lain merupakan istri dari sang ustaz, dilaporkan oleh asisten rumah tangganya sendiri yang diketahui bernama Asti Damayanti. Putri dilaporkan terkait perampasan handphone milik Asti serta terancam terkena pasal 362 KUHP atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kuasa hukum Asti,mengatakan bahwa penyebab perampasan handphone itu karena Putri tak lagi memperoleh perhatian dari Ustad Al Habsyi. Asti merupakan tempat sang ustad memantau perkembangan putra-putrinya ketika ia tidak ada di rumah.
Sang kuasa hukum sangat menyanyangkan sikap Putri yang mencampur baurkan masalah perceraiannya dengan masalah mengasuh anak. Seharusnya, proses perceraian mesti diselesaikan diantara dua pihak yang bertikai, tak harus melibatkan anak-anak serta orang lain.
‘Ini tentu saja sangat disayangkan kita sebagai seorang muslim harusnya tahu itu. Jadi urusan perceraian ya sudah, tetapi anak kasih lah komunikasinya,’ lanjutnya.
Sekali lagi, Abu Sofyan mengatakan bahwa penyebab perampasan handphone ini dikarenakan Putri tidak menyukai jika Asti berkomunikasi bersama Ustad Al Habsyi.