RANCAH POST – Setelah melakukan mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur satu minggu yang lalu, pasangan Ustadz Al Habsyi serta Putri Aisyah Aminah belum menjumpai hasilnya.
Kuasa hukum Putri, Vidi Galenso Syarief mengutarakan jika permasalahannya yakni Al Habsyi rupanya telah melakukan poligami selama tujuh tahun serta baru diketahui setahun belakangan ini. Lalu apakah itu yang membuat Putri bersikeras menceraikan suaminya?
‘Ya menurut Putri kan ini udah yang terakhir, artinya udah berkali-kali atau bahkan hitungan tahun dalam menyelesaikan masalah ini. Masalah ini kan pertamanya bukan tahun lalu ya, tetapi akhirnya melangkah ke hukum karena mulai September di tahun lalu sebagai bagian dari upaya pribadi ataupun keluarga,’ papar Vidi pada Rabu (15/3/2017).
Tetapi sepeti diketahui ustadz Al Habsyi sendiri ingin mempertahankan rumah tangga keduanya, dan sang istri pun masih diliputi rasa galau karena sesungguhnya apabila menuruti agama poligami diperbolehkan, tapi Putri tetap merasa dibohongi selama bertahun-tahun.
‘Iya nggak, karena Al Habsyi ingin mempertahankan keduanya. Sementara Putri tentang poligami masih bisa paham karena itu diperbolehkan secara agama, tetapi cara dan syarat-syaratnya tak dipenuhi. Putri merasa dibohongi setelah bertahun lamanya,’ tutupnya