BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial R (21) dan I (32) berhasil diamankan Polreskab Tasikmalaya Jawa Barat.
R dan I diduga menjadi pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur dengan korban berinisial S, 13 tahun.
Nugroho Arianto, Kapolres Tasikmalaya menuturkan, korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal. Korban oleh pelaku diajak jalan-jalan dan dibawa ke kontrakan salah satu pelaku di Singaparna pada 7 maret 2017 silam.
Di TKP, korban pun disuruh untuk menenggak miras oplosan hingga akhirnya tak sadarkan diri. “Korban yang tak sadarkan diri kemudian digagahi bergantian,” ujar Nugroho.
“Korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya dan lanjut melapor ke polisi,” imbuh Nugroho di Mapolres Tasikmalaya, Senin kemarin.
Pada minggu yang sama, pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Tasikmalaya. Kali ini korbannya berinisial AI, 13 tahun.
AI, dikatakan Nugroho, diperkosa oleh empat orang pelaku yang terpengaruh minuman keras. “Dua pelaku sudah kami tangkap dan dua lagi masih buron. Kita masih selidiki apakah para pelaku saling berkaitan,” tutur Nugroho.
Nugroho pun menyampaikan jika para pelaku dijerat UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dengan terjadinya kasus pencabulan anak di bawah umur di Tasikmalaya itu, kepolisian pun mengimbau supaya orang tua mengawasi pergaulan anaknya.
“Langkah preventif sudah kami lakukan, kami meminta kepada semua pihak untuk turut melakukan pengawasan,” pungkas dia, sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat.