RANCAH POST – Nama Lidya Pratiwi di tahun 2006 lalu sempat menggegerkan publik tanah air karena kasus pembunuhan pada model tampan Naek Gonggom Hutagalung. Is divonis 14 tahun penjara di tahun 2007 serta telah melalui 11 tahun hukumannya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Wanita cantik yang sebelumnya diketahui sebagai bintang sinetron ini beruntung karena mendapatkan dua kali remisi atau pengurangan masa hukuman ketika ada di penjara. Pertama yakni saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2007 silam, lalu kemuian yang kedua yakni ketika HUT ke-63 Kemerdekaan RI di tahun 2008.
Lidya Pratiwi mendapatkan pengurangan masa tahanan dua bulan, sehingga ia hanya tinggal melakukan 13 tahun 10 bulan di Pondok Bambu. Apabila dihitung bahwa telah hampir 11 tahun dirinya di bui, artinya hanya sisa setidaknya dua tahun lagi wanita ini akan segera menghirup udara bebas. Apabila ia dapat mendapatkan pengurangan masa tahanan lagi nyaakan jauh lebih cepat dirinya bisa bebas.
Meskipun demikian Lidya Pratiwi tetap merasa jika dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan ibunya, Vince Yusuf serta Pamannya Tony Jusuf. Ia selalu merasa dibuat umpan terhadap tewasnya Naek Gonggom pada salah satu penginapan di Anyer tersebut.
Namun pengadilan berhasil membeberkan bukti-bukti keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus pembunuhan serta perampokan tersebut, lalu memberikan vonis 14 tahun penjara padanya.