RANCAH POST – Bachtiar Nasir, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 8 Februari 2017. Dipanggilnya Bachtiar ini disebutkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang. Hanya saja Bachtiar tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran surat yang berasal dari polisi itu dikirim 2 hari sebelum proses pemeriksaan.
Kuasa hukum dari GNPF MUI sendiri mendatangi Bareskrim guna menanyakan dugaan kasus tersebut. Hal ini tak lain karena mereka tidak mengetahui secara jelas kasus tersebut. Dalam surat yang dilayangkan kepada Bachtiar Nasir itu disebutkan bahwa ia akan diperiksa terkait kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk upah atau honorarium atau bentuk lain yang bisa dinilai dengan uang.
Setengah jam berlalu, tim kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera akhirnya keluar dari Bareskrim dan meyebutkan bahwa kasus itu berkaitan dengan Yayasan Justice for All yang disebutkan menampung semua sumbangan dari masyarakat untuk aksi belas Islam jilid 2 dan jilid 3. “Penyidik mungkin berpikir ada nama Bachtiar Nasir dalam struktur yayasan tersebut. Sedangkan dalam struktur itu tidak masuk nama Bachtiar Nasir,” ujar Kapitra kepada sejumlah awak media.
Dikatakan Kapitra, kasus ini berasal dari temuan, bukan dari laporan. Namun meski sudah masuk proses penyidikan, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Kami siap memenuhi panggilan selagi sesuai dengan prosedur. Kami meminta pemeriksaan dijadwal ulang, seandainya bisa seusai pemilu, tapi itu menjadi hak penyidik,” ujar dia.