Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Dipanggil Bareskrim, Ini Dugaan Kasusnya
    Berita Nasional

    Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Dipanggil Bareskrim, Ini Dugaan Kasusnya

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman8 Februari 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bachtiar Nasir
    Bachtiar Nasir

    RANCAH POST – Bachtiar Nasir, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 8 Februari 2017. Dipanggilnya Bachtiar ini disebutkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang. Hanya saja Bachtiar tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran surat yang berasal dari polisi itu dikirim 2 hari sebelum proses pemeriksaan.

    Kuasa hukum dari GNPF MUI sendiri mendatangi Bareskrim guna menanyakan dugaan kasus tersebut. Hal ini tak lain karena mereka tidak mengetahui secara jelas kasus tersebut. Dalam surat yang dilayangkan kepada Bachtiar Nasir itu disebutkan bahwa ia akan diperiksa terkait kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk upah atau honorarium atau bentuk lain yang bisa dinilai dengan uang.

    Setengah jam berlalu, tim kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera akhirnya keluar dari Bareskrim dan meyebutkan bahwa kasus itu berkaitan dengan Yayasan Justice for All yang disebutkan menampung semua sumbangan dari masyarakat untuk aksi belas Islam jilid 2 dan jilid 3. “Penyidik mungkin berpikir ada nama Bachtiar Nasir dalam struktur yayasan tersebut. Sedangkan dalam struktur itu tidak masuk nama Bachtiar Nasir,” ujar Kapitra kepada sejumlah awak media.

    Dikatakan Kapitra, kasus ini berasal dari temuan, bukan dari laporan. Namun meski sudah masuk proses penyidikan, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Kami siap memenuhi panggilan selagi sesuai dengan prosedur. Kami meminta pemeriksaan dijadwal ulang, seandainya bisa seusai pemilu, tapi itu menjadi hak penyidik,” ujar dia.

    Bachtiar Nasir Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.